sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
13/10/2021 08:54 WIB
Menandatangani perjanjian kerja tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Di mana, sangat penting untuk mencermati seluruh isi perjanjian kerja sejak awal.
Menandatangani perjanjian kerja tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan (Ilustrasi by Pexels)
Menandatangani perjanjian kerja tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan (Ilustrasi by Pexels)

Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja:

1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan.

2. Waktu kerja.

3. Gaji, benefit, dan fasilitas.

4. Hak dan kewajiban yang diterima.

5. Syarat ketika nantinya resign. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement