sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lowongan PPPK Guru 2022 Dibuka, Syarat dan Cara Daftarnya di SSCASN

Milenomic editor Fiki Ariyanti
01/11/2022 21:05 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka. Simak syarat dan cara daftarnya di SSCASN BKN.
Lowongan PPPK Guru 2022 Dibuka, Syarat dan Cara Daftarnya di SSCASN. (Foto: MNC Media).
Lowongan PPPK Guru 2022 Dibuka, Syarat dan Cara Daftarnya di SSCASN. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022. Kuota yang tersedia pada tahun ini sebanyak 319.716 formasi. 

"Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai 31 Oktober 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," tulis keterangan resmi BKN, Selasa (1/11/2022). 

- Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3), dan P4 atau umum dibuka dari 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. 

- Sementara seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 

- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November hingga 17 November 2022.


Kategori Pelamar PPPK Guru 2022

- Prioritas I (P1) 

Merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas

- Prioritas 2 (P2) 

adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I

- Prioritas 3 (P3) 

Adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik

- Pelamar Umum (P4) 

Adalah Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat PPPK Guru 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik;

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement