sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign, Berapa Lama?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
13/10/2023 08:47 WIB
Masa aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah resign penting untuk diketahui. Apalagi bagi Anda yang membutuhkan dana darurat setelah berhenti bekerja.
Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign, Berapa Lama? (Foto: MNC Media)
Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign, Berapa Lama? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masa aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah resign penting untuk diketahui. Apalagi bagi Anda yang membutuhkan dana darurat setelah berhenti bekerja. Anda perlu memperhatikan persyaratan untuk mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau mengundurkan diri.

Pertama adalah Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, KTP atau bukti identitas lainnya. Tak lupa Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja atau surat paklaring. Terakhir, NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (13/10/2023), IDX Channel telah merangkum masa aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, sebagai berikut.

Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Salah satu persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan yakni peserta berstatus tidak aktif bekerja karena mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Masa aktif yang dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign adalah 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Hal ini juga berlaku untuk peserta yang mengalami PHK, yakni satu bulan sejak tanggal PHK. Setelah menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan surat pengunduran diri Anda bisa langsung melakukan klaim secara online atau datang langsung ke kantor cabang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement