1. Hak kepemilikan
Di mana investor yang memiliki waran tidak menjadi salah satu pemilik perusahaan emiten penerbit saham tersebut.
2. Harga
Waran terstruktur dapat berubah tanpa adanya batas perubahan harga maksimum seperti harga saham.
3. Jatuh tempo
Di mana tidak seperti investor saham yang tidak memiliki jangka waktu, investor waran terstruktur memiliki jangka waktu dengan periode yang berkisar antara 2 bulan hingga 24 bulan lamanya.
Apabila terdapat keuntungan pada saat jatuh tempo, maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan transfer dana hasil keuntungan tersebut secara otomatis ke rekening investor.
Waran terstruktur umumnya terdiri dari dua tipe yaitu Call Warrant dan Put Warrant. Namun saat ini produk waran terstruktur di Pasar Modal Indonesia hanya tersedia call warrant saja.
Dengan membeli waran terstruktur, investor nantinya akan mendapatkan beberapa keuntungan: