IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting tiga waran terstruktur pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00002/BEI.POP/01-2026.
Tiga waran terstruktur ini diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia dan tidak lagi diperdagangkan setelah 15 Januari 2026, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
"Terhitung mulai tanggal 15 Januari 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Selasa (6/1/2026).
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.