Sebagai bagian dari evaluasi Batch I, Menaker mengungkapkan, pihaknya telah menindak tegas sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemagangan. Berdasarkan laporan dari peserta dan masyarakat, ditemukan pelanggaran terkait jam kerja serta ketidaksesuaian lingkup pekerjaan.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran keras hingga langkah blacklist (daftar hitam) bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak peserta magang.
“Ada sekian banyak perusahaan yang kami tegur, kemudian kami blacklist, adik-adik magangnya kami selamatkan, kami pindahkan, dan seterusnya. Dan ke depan, tentu kami akan membuat mekanisme yang lebih ketat. Dalam artian, kami juga melihat bagaimana ke depan itu perusahaan magang ini juga harus punya tanggung jawab (responsibility) dan kepemilikan (ownership),” katanya.
Program Magang Nasional secara total diikuti oleh sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Untuk Tahap I, sebanyak 14.952 peserta telah resmi menyelesaikan masa pemagangan mereka pada 19 April 2026 lalu.
Dokumen sertifikasi yang tengah dikawal pemerintah ini diharapkan menjadi modal krusial bagi para peserta untuk menunjukkan kesiapan kerja secara profesional di dunia industri.
(Dhera Arizona)