IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) nasional pada 2020 tercatat 67,64 atau berada di tingkat menengah atas.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan IPK bakal menjadi sebagai alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Secara akumulatif (nilainya) 67,64 persen, yang kalau menurut hitungannya maka kita masuk kategori menengah ke atas," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual Senin (15/11/2021).
Kata dia, ijazah bukan satu-satunya benda yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan. Namun, kemampuan atau skill juga menjadi acuan dalam mendapatkan pekerjaan.
"Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan kedepannya ijazah menjadi tidak begitu berarti kecuali untuk kepentingan yang lain ya, menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya," katanya.