IDXChannel - Memahami SP3K dalam membeli rumah perlu dilakukan milenial. Sebab dokumen ini menjadi dokumen penting dalam proses jual beli akad kredit rumah.
SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) sendiri merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk membeli rumah secara KPR.
Surat ini memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh pihak bank terkait, jika masa berlakunya habis. Anda harus melakukan pengajuan ulang. Itulah memahami SP3K dalam membeli rumah terlihat sangat diperlukan.
Lantas bagaimana penjelasan memahami SP3K dalam membeli rumah. Simak penjelasan yang dihimpun kami dari 99.co dengan judul ‘Pentingnya Memahami SP3K’.
Apa Itu SP3K?
SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Surat ini dibutuhkan untuk membeli rumah dengan KPR. Surat sendiri dikeluarkan pihak bank kepada calon nasabah KPR jika telah memenuhi persyaratan pengajuan kredit kepada bank.
Untuk mendapatkan persyaratan, Anda wajib menyerahkan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan pihak bank.
Nantinya setelah dokumen tersebut dilengkapi, pihak bank kemudian akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan yang diserahkan ‒ termasuk melakukan BI Checking untuk memastikan calon nasabah layak atau tidak mengajukan KPR.
Selain itu wawancara, survei kesesuaian data diri, pekerjaan, dan referensi keluarga akan diperlukan dalam melakukan penghitungan dan penilaian terhadap properti yang ingin dibeli.
Saat proses pengajuan telah selesai, bank akan membuat keputusan terkait kelayakan calon nasabah KPR. Dan bila pengajuan diterima, maksimal dalam 14 hari kerja bank akan mengeluarkan surat SP3K yang menyatakan bahwa pengajuan kreditnya diterima.