Sehingga dapat dikatakan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Dan nantinya para pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Mengenal Outsourcing: Definisi, Cara Kerja, dan Tujuannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Tujuan Outsourcing
Keberadaan Outsourcing ini tentu akan berdampak bagi perusahaan dan bagi tenaga kerja tersebut. Berikut ini beberapa tujuan dari outsourcing:
1. Bagi Perusahaan
- Menghemat biaya training karyawan.
Karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan. Sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk training karyawan.
- Bisa meningkatkan fokus bisnis.
Perusahaan outsourcing yang akan menentukan pencarian tenaga kerja, pengadaan training, sampai pengalokasian rekrutmen untuk posisi tertentu.
- Mengurangi beban rekrutmen.
Semua urusan seleksi karyawan akan dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Sehingga karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan outsourcing merupakan karyawan yang sudah siap untuk bekerja.
2. Bagi Karyawan
- Menambah skill.
Perusahaan outsourcing akan mewajibkan para pekerja untuk mendapatkan berbagai macam pelatihan.