IDXChannel – Mengenal definisi outsourcing, cara kerja outsourcing, dan tujuan outsourcing menarik untuk dibahas. Membahas outsourcing berkaitan erat dengan sosok Megawati yang merupakan Presiden Indonesia ke- 5.
Outsourcing dilegalkan pada masa Presiden Megawati yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara setelah dilegalkan di UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.
Lalu bagaimana dengan definisi outsourcing, cara kerja outsourcing, dan tujuan outsourcing? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Definisi Outsourcing
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan. Outsourcing menjadi solusi dikarenakan akan lebih efektif karena tenaga kerja outsourcing sudah profesional.
Perusahaan outsourcing adalah sebuah institusi yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Cara Kerja Outsourcing
Mengenai sistem kerja dalam outsourcing sudah diatur dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis”.