IDXChannel – Istilah PNS Part Time yang sedang dibahas oleh pemerintah saat ini sedang ramai diperbincangkan.
Sebutan PNS Part Time merujuk kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana nantinya akan ada tiga formasi darti status ASN, yakni PNS, PPPK Full Time, dan PPPK Part Time. Rencana tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berapakah Gaji PNS Part Time?
PNS Part Time diharapkan menjadi sebuah solusi yang tepat bagi para tenaga honorer agar mendapatkan kejelasan mengenai profesi mereka. Nah, sebenarnya seberapa besar gaji PNS Part Time tersebut?
Untuk gajinya, pemerintah masih belum membahasnya, hal ini termasuk dengan tugas dan fungsi dari PNS Part Time. Namun, PNS Part Time diprediksi akan mendapatkan gaji yang lebih kecil dari PPPK Full Time maupun PNS.
Hal tersebut dikarenakan perbedaan sistem kerja yang berbeda, yakni bekerja pada waktu yang telah disepakati dan tidak seharian berada di kantor pemerintah. Namun, para pekerja honorer bisa menilik kepada aturan besaran gaji honorer yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 untuk melihat seberapa besar gaji yang seharusnya diterima oleh para pekerja.