Dengan adanya UU Revisi ASN, besaran gaji yang terdapat pada peraturan di atas dimungkinkan akan berubah dengan menyesuaikan perubahan yang baru. Rencananya, pemerintah akan menyelesaikan RUU ASN tersebut sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023 mendatang.
Perlu diketahui bahwa status pekerja honorer direncanakan akan dihapus oleh pemerintah pada 28 November 2023 nanti. Dengan adanya RUU ASN tersebut, diharapkan para pekerja honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.
Itulah beberapa informasi terkait status PNS Part Time dan gajinya yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.