Bagi pengendara yang mesti berhemat membagi pengeluaran dengan ongkos bensin dan parkir harian di kantornya, nilai Rp10.000 tentu cukup memberatkan. Oleh sebab itulah, banyak yang mengeluhkan keberadaan tukang parkir liar.
Apalagi, para tukang parkir ini tidak sepenuhnya membantu pengendara memarkir kendaraan dan membuka jalan untuk keluar lokasi. Sehingga biaya Rp2.000 dan Rp5.000 itu terasa terbuang sia-sia belaka.
Mengutip catatan Okezone (8/5), Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa pengelola usaha minimarket memang tidak diperkenankan memungut biaya parkir.
“Tapi memang ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan, karena memang free (gratis) mereka mencoba mengatur,” kata dia saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta Kamis (2/5) silam.
Rabu (7/5) kemarin, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi juga telah menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan tukang parkir liar yang menjaga parkiran minimarket.