sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudahnya Cara Mengecek NPWP Pribadi, Bisa Lewat Online    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/03/2024 11:05 WIB
Cara mengecek NPWP pribadi kini menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara online. 
Mudahnya Cara Mengecek NPWP Pribadi, Bisa Lewat Online. (Foto: MNC Media)    
Mudahnya Cara Mengecek NPWP Pribadi, Bisa Lewat Online. (Foto: MNC Media)    
  • Kunjungi situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id. 
  • Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, Anda bisa menemukan kolom NPWP di halaman utama.
  • Isi kolom NPWP dengan nomor NPWP Anda yang lengkap dan benar.
  • Jika NPWP Anda masih aktif, maka laman akan menampilkan informasi NPWP dan identitas lainnya secara otomatis. Namun, jika identitas tidak muncul, artinya NPWP Anda belum aktif atau sudah tidak aktif lagi. 

2. Cara Mengecek NPWP Pribadi dengan NIK dan KK

Selain menggunakan NPWP, Anda juga bisa mengecek status NPWP ini dengan NIK dan KK yang terdaftar. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Buka website resmi DJP atau klik https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. 
  • Masukkan nomor KTP dan KK yang terdaftar pada kolom yang tersedia.
  • Ketik ulang captcha atau kode keamanan yang diperlukan.
  • Kemudian, klik Cari.
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem berhasil menampilkan informasi mengenai NPWP Anda dan statusnya. 

3. Cara Mengecek NPWP Pribadi Lewat Aplikasi Pajak

Anda juga bisa menggunakan aplikasi pajak seperti M-Pajak yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek NPWP Anda. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store maupun App Store. 
  • Registrasi akun Anda di M-Pajak. 
  • Setelah berhasil registrasi, silakan login ke aplikasi menggunakan akun perpajakan yang telah terdaftar.
  • Kemudian, klik tab Cek NPWP untuk mengecek NPWP Anda.
  • Jika data NPWP Anda muncul pada layar, maka berarti NPWP Anda telah terdaftar dan valid untuk digunakan.

Itulah beberapa cara mengecek NPWP pribadi yang bisa Anda lakukan dengan mudah lewat online. Apabila dengan cara tersebut data Anda tidak muncul, maka Anda bisa menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan mengenai hal ini.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement