Berikut dokumen syarat nikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Minggu (12/2/2023):
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan atau Desa)
5. Surat keterangan asal-usul dari Kelurahan (N2)
6. Surat Persetujuan Kedua Calon Mempelai (N3)
7. Surat Keterangan tentang Orangtua dari Kelurahan (N4)
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV