IDXChannel - Persyaratan daftar nikah di KUA terbaru 2022 yang wajib dipenuhi bisa Anda temukan pada artikel ini. Tuntutan nikah merupakan proses yang harus dilalui calon pengantin sebelum menikah secara sah. Di Indonesia, ada sejumlah persyaratan pernikahan yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai, termasuk biaya pernikahan.
Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), melakukan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya.
Regulasi ini bisa menjadi cara untuk mempermudah dan lebih fleksibel bagi calon pasangan untuk mencapai pernikahan. Namun, peraturan ini hanya berlaku pada jam kerja Kantor Pemerintah Urusan Agama. Selama periode ini, di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Ada beberapa persyaratan pernikahan bagi calon pasangan, jadi sebaiknya mereka mempersiapkan diri terlebih dahulu untuk memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Namun, syarat pernikahan harus dipersiapkan dengan matang untuk memudahkan pekerjaan kedua mempelai.