IDXChannel - Pemerintah mewacanakan pasangan calon pengantin (catin) harus mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat agar bisa mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Jika tidak, buku nikah bisa ditahan atau tak keluar.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti mengatakan, hal ini sudah sempat diwacanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemarin dengan Kementerian Agama sempat ada ini wacana, bagaimana kalau misalnya buku nikah itu enggak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan," kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7).
Tujuan dari bimbingan perkawinan ini sebagai upaya untuk menyiapkan catin dalam membangun keluarga, khususnya kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, mental, hingga keterampilan hidup.