9. Bukti Imunisasi Tetanus calon pengantin
10. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
11. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
12. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
13. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
14. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
16. Pas foto dengan latar biru ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
17. Pas foto dengan latar biru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Cara daftar nikah KUA Offline
Berikut cara daftar nikah di KUA:
- Terlebih dahulu calon pengantin mengurus surat pengantar nikah di RT atau RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA Kecamatan
- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA Kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka datangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, biayanya gratis.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Biaya Nikah di KUA Gratis