Melangsungkan akad nikah di Kantor KUA, tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Syaratnya, pelaksanaan akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Jadi, begitu mendaftarkan nikah di KUA, tinggal atur waktunya saja. Tentunya pada hari dan waktu kerja petugas KUA.
Tetapi jika ingin di luar kantor KUA, dipungut biaya Rp600 ribu di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
(FAY)