- Siswa SD peserta didik baru atau kelas 6= Rp 275.000/tahun.
- Siswa SMP peserta didik baru atau kelas 9= Rp 375.000/tahun.
- Siswa SMA peserta didik baru atau kelas 12= Rp 500.000/tahun.
Perlu diketahui bahwa siswa yang mendapat beasiswa PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus lainnya. Misalnya, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk dalam Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau musibah.
Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu kartu yang digunakan sebagai penanda identitas bagi siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP). Penerima KIP akan dilihat dari pemadanan data dapodik dengan DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan PIP dan KIP terletak pada cakupannya. PIP adalah programnya, sedangkan KIP adalah kartu identitas siswa yang menerima beasiswa PIP.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan PIP dan KIP yang masih belum banyak diketahui.