2. Fungsi Regulasi
Pajak membantu mengatur kebijakan ekonomi dan sosial, seperti mengendalikan inflasi, mendorong ekspor, dan melindungi produk dalam negeri.
Baca Juga:
3. Fungsi Pemerataan
Pajak membantu mendistribusikan pendapatan secara lebih merata di seluruh masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, misalnya dengan menetapkan pajak tinggi untuk mengendalikan inflasi.
Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen yang Perlu Diketahui? (FOTO: MNC MEDIA)
Jenis-jenis Pajak Jual Beli Rumah
Transaksi jual beli rumah melibatkan beberapa jenis pajak, baik bagi penjual maupun pembeli. Berikut adalah rincian jenis-jenis pajak tersebut:
1. Pajak Penghasilan (PPh):
Penjual dikenakan PPh sebesar 2.5% dari harga penjualan rumah. Pajak ini harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.