Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
PBB harus dibayar oleh penjual sebelum proses serah terima rumah atau tanah. PBB yang dibayar adalah pajak yang tertagih pada tahun transaksi.
Besaran PBB adalah 0.5% dari nilai jual kena pajak (NJKP) yang dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
3. Pajak untuk Pembeli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Pajak ini dibayar setelah pembeli mendapatkan hak atas tanah atau bangunan.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
PPN sebesar 10% dikenakan jika rumah dibeli dari developer. Pajak ini biasanya ditambahkan ke harga jual rumah dan disetor oleh penjual.
Itulah jawaban pajak pembeli rumah berapa persen. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)