sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen yang Perlu Diketahui?

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
16/05/2024 19:30 WIB
Pajak pembeli rumah berapa persen? Demikianlah pertanyaan yang sering ditanyakan kepada penjual maupun pembeli saat melakukan transaksi jual beli.
Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen yang Perlu Diketahui? (FOTO: MNC MEDIA)
Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen yang Perlu Diketahui? (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Pajak pembeli rumah berapa persen? Demikianlah pertanyaan yang sering ditanyakan kepada penjual maupun pembeli saat melakukan transaksi jual beli.

Sebagai pembeli, memahami pajak jual beli rumah membantu Anda menghitung total biaya yang diperlukan untuk memiliki rumah impian. Sedangkan bagi penjual, memberikan informasi lengkap mengenai pajak jual beli rumah kepada calon pembeli dapat meningkatkan transparansi dan memperlancar proses transaksi.

Lantas pajak pembeli rumah berapa persen? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Pengertian dan Fungsi Pajak

Sebelum mencari informasi lebih lanjut tentang pajak jual beli rumah, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan. Pajak memiliki beberapa fungsi penting:

1. Fungsi Anggaran

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.

2. Fungsi Regulasi

Pajak membantu mengatur kebijakan ekonomi dan sosial, seperti mengendalikan inflasi, mendorong ekspor, dan melindungi produk dalam negeri.

3. Fungsi Pemerataan

Pajak membantu mendistribusikan pendapatan secara lebih merata di seluruh masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, misalnya dengan menetapkan pajak tinggi untuk mengendalikan inflasi.

Pajak Pembeli Rumah Berapa Persen yang Perlu Diketahui? (FOTO: MNC MEDIA)

Jenis-jenis Pajak Jual Beli Rumah

Transaksi jual beli rumah melibatkan beberapa jenis pajak, baik bagi penjual maupun pembeli. Berikut adalah rincian jenis-jenis pajak tersebut:

1. Pajak Penghasilan (PPh):

Penjual dikenakan PPh sebesar 2.5% dari harga penjualan rumah. Pajak ini harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.

Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

PBB harus dibayar oleh penjual sebelum proses serah terima rumah atau tanah. PBB yang dibayar adalah pajak yang tertagih pada tahun transaksi.

Besaran PBB adalah 0.5% dari nilai jual kena pajak (NJKP) yang dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

3. Pajak untuk Pembeli

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak. Pajak ini dibayar setelah pembeli mendapatkan hak atas tanah atau bangunan.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

PPN sebesar 10% dikenakan jika rumah dibeli dari developer. Pajak ini biasanya ditambahkan ke harga jual rumah dan disetor oleh penjual.

Itulah jawaban pajak pembeli rumah berapa persen. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement