Penonaktifan BPJS hanya dapat dilakukan jika peserta telah meninggal dunia. Untuk peserta yang tidak memiliki pekerjaan, mereka dapat menonaktifkan status kepesertaannya melalui kantor BPJS atau aplikasi Edabu BPJS.
Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS dan mengambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan. Selanjutnya, jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan.
Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran. Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Anda dapat menggunakan aplikasi Edabu BPJS untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online. Unduh aplikasi Edabu BPJS, lakukan registrasi jika belum memiliki akun, masuk dengan username dan password, lalu pilih menu ‘Mutasi Peserta’ dan ‘Data Peserta.’
Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan, dan jika sudah selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan berhasil dinonaktifkan sementara.