Namun perlu diingat, ada syarat untuk tiap jenis barang yang digadaikan. Sebab perseroan mesti menakar nilai ekonomis yang layak dari barang tersebut. Tentunya, barang jaminan itu harus masih memiliki nilai jual di pasaran, alias masih bisa dijual.
Barang yang digadaikan tersebut dijadikan sebagai jaminan, dan jika nasabah tidak mampu mengembalikan dana yang dipinjamnya sesuai perjanjian, barang tersebut akan dijual untuk menggantikan dana perseroan yang tidak dikembalikan oleh nasabah.
Maka dari itu, PT Pegadaian menetapkan kriteria-kriteria tertentu untuk tiap jenis barang yang dapat digadaikan. Lantas, di Pegadaian nasabah bisa gadai apa saja?
Pegadaian Bisa Gadai Apa Saja?
Dikutip dari website resminya, beberapa jenis barang yang dapat digadaikan di PT Pegadaian antara lain:
- Emas
- Tabungan emas
- Angsuran emas
- Kendaraan
- Barang non emas
- Efek atau saham
PT Pegadaian menyediakan layanan Tabungan Emas dan pembelian emas secara angsuran. Sehingga, jika nasabah memiliki Tabungan Emas atau cicilan pembelian emas, dapat menggadaikan emas yang dimilikinya untuk mendapatkan pinjaman.