Adapun barang non emas yang dapat digadaikan berikut kriterianya adalah:
Kendaraan
Motor yang dapat digadaikan adalah motor dengan masa produksi minimal lima bulan terakhir, merek yang bisa digadaikan adalah semua merek yang sudah beredar di pasaran kecuali motor pabrikan China.
Sementara mobol yang dapat digadaikan adalah mobil masa produksi minimal 10 tahun terakhir. Nasabah perlu menyertakan surat kendaraan (faktur pembelian, BPKB, STNK) untuk mengajukan pergadaian.
Dalam produk PT Pegadaian tertentu, nasabah diperbolehkan hanya menggadaikan surat kendaraannya, namun nasabah masih dapat menggunakan kendaraan untuk beraktivitas. Hanya saja, kendaraan akan ditarik jika pinjaman tidak dilunasi.
PT Pegadaian juga menerima gadai dengan jaminan berupa barang elektronik. Tapi tidak semua barang elektronik dapat digadaikan, perseroan hanya menerima elektronik dengan masa produksi minimal satu tahun terakhir.
Adapun jenis barang elektronik yang dapat digadaikan antara lain televisi, kulkas, radio, dan alat rumah tangga lainnya. Televisi harus berupa LCD, sebab saat ini tren yang beredar didominasi televisi bentuk LCD.