sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pegawai KAI Apakah PNS? Ini Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/12/2024 11:52 WIB
PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga status kepegawaian orang yang bekerja di KAI bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai KAI Apakah PNS? Ini Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN. (Foto: MNC Media)
Pegawai KAI Apakah PNS? Ini Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN. (Foto: MNC Media)

Jika besaran gaji pokok PNS adalah sama, maka gaji dan jenis tunjangan yang diberikan BUMN ke karyawannya bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan ukuran perusahaan. 

Dalam hal ini, PT KAI memberikan gaji untuk masinis sekitar Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta, sesuai tingkatan jabatan dari junior ke senior. Namun kabarnya nilai ini belum termasuk tunjangan dan bonus tahunan. 

Itulah  penjelasan singkat tentang pegawai PT KAI apakah PNS? 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement