IDXChannel—Pegawai PT KAI apakah PNS? Bukan. PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga status kepegawaian orang yang bekerja di KAI bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai definisi dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara BUMN adalah badan usaha, statusnya sama dengan perusahaan pada umumnya, namun kepemilikannya berada di tangan negara. Sehingga BUMN bukanlah lembaga pemerintah layaknya kementerian dan lembaga-lembaga lainnya.
Dari segi perekrutannya, PNS diseleksi melalui CPNS yang umumnya diadakan setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan kepegawaian pemerintah baik di pusat maupun daerah. Kemudian Calon PNS lantas menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Dalam struktur kepegawaian PNS, terdapat eselonisasi dan penggolongan sesuai masa kerjanya, pembayaran gajinya pun dibuat berdasarkan peringkat jabatan dan golongannya.