sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pegawai KAI Apakah PNS? Ini Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/12/2024 11:52 WIB
PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga status kepegawaian orang yang bekerja di KAI bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai KAI Apakah PNS? Ini Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN. (Foto: MNC Media)
Pegawai KAI Apakah PNS? Ini Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN. (Foto: MNC Media)

Pada lembaga pemerintahan, PNS dapat mengisi jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi. Pada jenjang jabatan administrasi, terdapat tiga jenjang yakni administrator, pengawas, dan pelaksana. 

Dalam hal penggajian, PNS mendapatkan gaji pokok dan beragam tunjangan. PNS juga menerima kenaikan gaji secara berkala, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan beragam benefit lainnya. 

Pegawai KAI Apakah PNS? Bedanya Karyawan BUMN dengan ASN

Sementara karyawan BUMN diseleksi melalui Rekrutmen Bersama. Sebelumnya masing-masing BUMN menyelenggarakan seleksi masing-masing. Namun beberapa tahun ini kementerian memberlakukan Rekrutmen Bersama untuk semua kebutuhan BUMN. 

Tahapan Rekrutmen Bersama antara lain tes kemampuan bidang (TKB), tes wawasan kebangsaan, tes interview, tes medical check up, social media analytic, dan digital mindset. 

Berbeda dengan sistem kepegawaian PNS, tidak ada eselonisasi pada struktur organisasi di BUMN. Karena BUMN beroperasi layaknya perusahaan pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada kepemilikan saham mayoritas yang dikuasai oleh pemerintah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement