IDXChannel - Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 menarik untuk diulas. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas TPS pada 2-6 Januari 2024.
Dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri, Kamis (4/1/2023), pendaftaran bisa dilakukan lewat kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.
Lantas, berapa besaraan honor atau gaji Pengawas TPS Pemilu 2024?
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun rincian gajinya adalah sebagai berikut:
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Tugas Utama Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Simak berikut ini tugas-tugas Pengawas TPS:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(YNA)