sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Intip Besaran Gaji Pengawas TPS

Milenomic editor Dhera Arizona
04/01/2024 07:20 WIB
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 menarik untuk diulas.
Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Intip Besaran Gaji Pengawas TPS. (Foto MNC Media)
Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Intip Besaran Gaji Pengawas TPS. (Foto MNC Media)

- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Tugas Utama Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Simak berikut ini tugas-tugas Pengawas TPS:

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement