sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Polri SIPSS 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Gaji Polisi Terbaru

Milenomic editor Fiki Ariyanti
24/01/2023 22:06 WIB
Polri saat ini sedang membuka pendaftaran penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023. Simak syarat dan gajinya.
Pendaftaran Polri SIPSS 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Gaji Polisi Terbaru. (Foto: MNC Media).
Pendaftaran Polri SIPSS 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Gaji Polisi Terbaru. (Foto: MNC Media).

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif

Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)

Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud

Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis

- Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi

- Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi

- Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV

Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

- Pria: 158 cm
- Wanita: 155 cm

- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan

- Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan

- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri

- Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya

- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain

- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023.

Gaji polisi terbaru:

1. Tamtama (Golongan 1)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700


2. Bintara (Golongan 2)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200

- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500- Rp3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600


3. Perwira Pertama (Golongan 3)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600


4. Perwira Menengah (Golongan 4)

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400


5. Perwira Tinggi (Golongan 5)

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018. 

Berikut rincian gaji polisi dari tunjangan kinerjanya:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000

Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Untuk yang berminat mendaftar dapat mengakses laman resmi penerimaan.polri.go.id.


(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement