IDXChannel – Ada beberapa cara dan syarat pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang terbuka bagi lulusan D4, S1, dan S2 yang perlu diketahui.
Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) merupakan sebuah jalur penerimaan Polisi yang banyak dinanti-nanti banyak orang. Melalui SIPSS, pendaftar nantinya bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Pendaftaran SIPSS dibuka secara online pada 24-29 Januari 2023.
Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: Kepolisian Akan Menindak Tegas
Syarat Pendaftaran Polisi SIPSS 2023
Pendaftaran SIPSS terbuka bagi para lulusan sarjana dengan gelar yang sudah ditentukan oleh pihak Polri, mulai dari lulusan D4, S1, hingga S2. Dilansir dari Pengumuman Nomor Peng/5/I/DIK.2.1/2023 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (24/1/2023), berikut beberapa syarat pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang perlu disiapkan:
1. Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
2. Persyaratan Khusus
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).
- Memiliki ijazah di bidang:
Dokter Spesialis: Spesialis Anestesi, Spesialis Anak, Spesialis Kandungan, Spesialis Bedah, Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Forensik.
Pascasarjana: S-2 Keperawatan, S-2 Teknik Elektro (Data Engineering), S-2 Psikologi (Profesi).
Sarjana: S-1 Kedokteran Umum (Profesi), S-1 Kedokteran Gigi (Profesi), S-1 Farmasi (profesi Apoteker), S-1 Keperawatan (Profesi), S-1 Biologi (Murni), S-1 Fisika (Murni), S-1 Kimia (Murni), S-1 Teknik Informatika (Programming), S-1 Teknik Informatika (Jaringan), S-1 Sistem Informasi (Programming), S-1 Sistem Informasi (Jaringan), S-1 Teknik Metalurgi, S-1 Teknik Industri, S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik), S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation), S-1 Psikologi, S-1 Arsitektur, S-1 Hubungan Internasional, S-1 Sastra Perancis, S-1 Pendidikan Bahasa Perancis, S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S-1 Pendidikan Bahasa Arab, S-1 Pendidikan Bahasa Korea, S-1 Pendidikan Bahasa Jepang, S-1 Akuntansi, S-1 Statistika, S-1 Ilmu Administrasi Negara.
D-IV: Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.