sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 untuk D4, S1, dan S2

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
24/01/2023 16:30 WIB
Ada beberapa cara dan syarat pendaftaran Polisi SIPSS 2023 yang terbuka bagi lulusan D4, S1, dan S2 yang perlu diketahui. 
Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 untuk D4, S1, dan S2 (Foto: MNC Media)
Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 untuk D4, S1, dan S2 (Foto: MNC Media)
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
  • Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis.

2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi

3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi

4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) Pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm.

2) Wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.

  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  • Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  • Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
  • mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023.
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi: 

a) Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

b) Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif

c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)

d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif

e) Sidang menuju Rikkes II

f) Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif

g) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)

h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

i) Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)

j) Sidang penentuan kelulusan akhir.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement