- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
- Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis.
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm.
2) Wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
- Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
b) Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif
e) Sidang menuju Rikkes II
f) Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
g) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
i) Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
j) Sidang penentuan kelulusan akhir.