IDXChannel - Dua anggota Brimob yang melindas driver Gojek Affan Kurniawan hingga meninggal dunia akan menjalani sidang kode etik.
Keduanya yakni Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi kendaraan taktis (rantis).
Karowagprof Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, keduanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September mendatang.
“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Untuk lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.