IDXChannel - Polisi menemukan 5.920 rekening mencurigakan yang diduga menjadi proses transaksi kasus tindak pidana judi online. Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya telah diblokir.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Laporan Hasil Analisis (LHA) dalam periode Agustus 2025.
"Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri telah menindalanjuti 8 LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI)," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Dari 5.920 rekening mencurigakan, sebanyak 576 telah dilakukan pemblokiran dan menyita uang senilai Rp63.711.906.018. Polisi melakukan penyidikan dengan membagi menjadi tiga berkas.
"Penyidik juga telah menindalanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening yang saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah 5 berkas perkara dan 1 berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan," ujar Himawan.