"Kami juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara yang saat ini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hasil putusan uang senilai Rp16.430.712.872 dari 36 rekening yang disita untuk negara," lanjut Himawan.
Himawan menjelaskan, selain uang dari rekening tersebut disita untuk negara, hasil sidang putusan pengadilan juga menetapkan bahwa rekening bank tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan website-website yang terafiliasi dengan perjudian online.
"Hasil putusan ini merupakan pembaharuan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait perma Nomor 1 tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)