IDXChannel - Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Mau lamar? Simak syarat dan cara daftarnya di SSCASN berikut ini.
Adapun seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka pendaftaran seleksinya adalah selama periode 3 sampai dengan 18 November 2022.
Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (8/11/2022), pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks tenaga Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).