sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Cek Kuota dan Cara Ikut Seleksi

Milenomic editor Fiki Ariyanti
29/03/2023 10:19 WIB
Pemerintah membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan tahun 2023.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Cek Kuota dan Cara Ikut Seleksi. (Foto: MNC Media).
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Cek Kuota dan Cara Ikut Seleksi. (Foto: MNC Media).

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

SKD dilaksanakan selama 100 menit. Meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

“Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” papar Anas.

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi. 

(Penulis: Prihandini R/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement