IDXChannel - Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 resmi diundur. Padahal, seharusnya telah memasuki masa pendaftaran pada 17 September 2023.
Demikian disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.
Menurut jadwal sebelumnya, pada 16 September 2023, masing-masing instansi akan pengumumkan formasi yang dibuka. Sehari setelahnya, yakni pada 17 September, proses pendaftaran tes atau seleksi pun bisa mulai dilakukan.
Dalam surat edaran terbaru tersebut, BKN memaparkan alasan perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2023.