sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditutup Pukul 23.59 WIB, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

Milenomic editor Dhera Arizona
09/10/2023 12:25 WIB
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 segera ditutup hari ini, Senin, 9 Oktober 2023.
Ditutup Pukul 23.59 WIB, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023. (Foto MNC Media)
Ditutup Pukul 23.59 WIB, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 segera ditutup hari ini, Senin, 9 Oktober 2023. Pelamar diimbau segera menyelesaikan pendaftaran sebelum waktu registrasi ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023). Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sedangkan untuk pemerintah daerah, dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan (TK), dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

Syarat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pendaftar diwajibkan melakukan pendaftaran melalui link pendaftaran https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement