Pengertian UMKM Jenis Fungsi dan Cara Mendaftar yang mudah. (FOTO: MNC MEDIA)
Fungsi UMKM
UMKM memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan menghidupkan perekonomian lokal.
- Membuka lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran.
- Menciptakan sistem ekonomi yang lebih merata.
- Mendukung perekonomian Indonesia, terutama saat krisis.
- Meningkatkan devisa negara.
Kriteria UMKM
UMKM dikategorikan menjadi tiga, berdasarkan skala usaha dan omset:
1. Usaha Mikro
Dikelola oleh perorangan atau keluarga dengan omset tahunan maksimal Rp300 juta dan aset maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan). Contohnya, toko kelontong dan warung makan kecil.
2. Usaha Kecil
Usaha mandiri dengan omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar dan aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Contohnya, toko baju dan bengkel.
3. Usaha Menengah
Menjangkau pasar nasional dan internasional dengan omset tahunan Rp2,5 hingga Rp50 miliar dan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Contohnya, perusahaan manufaktur kecil dan eksportir produk.
Cara Mendaftar UMKM
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar UMKM secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS):
1. Masuk ke Laman OSS
Buka browser dan akses https://oss.go.id. Login jika sudah memiliki akun atau registrasi terlebih dahulu.