2. Mengisi Data Usaha
Setelah login, pilih menu "Daftar" dan pilih "Skala Usaha UMK". Tentukan jenis usaha, apakah "Badan Usaha" atau "Orang Perorangan".
3. Verifikasi Identitas
Masukkan NIK untuk usaha perseorangan atau jenis badan usaha. Isi alamat email atau nomor HP untuk verifikasi.
4. Lengkapi Profil Usaha
Isi data profil sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan semua data benar, lalu klik tanda centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan, kemudian klik "Daftar".
Itulah penjelasan pengertian UMKM jenis fungsi dan cara mendaftar. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)