sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Bisa Ditolak? Begini Penjelasan BKN

Milenomic editor Dhera Arizona
24/02/2023 20:15 WIB
Mengacu pada Peraturan BKN 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dapat ditolak.
Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Bisa Ditolak? Begini Penjelasan BKN. (Foto: MNC Media)
Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Bisa Ditolak? Begini Penjelasan BKN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rafael Alun Trisambodo memutuskan mundur dari ASN/PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Ditjen Pajak mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri.

Jika mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dapat ditolak. Sebab, dia masih dalam tahap pemeriksaan pejabat yang berwenang terkait pelanggaran disiplin ASN/PNS.

"Permintaan pengunduran diri ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 6C yang dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Berikut rinciannya:

Permintaan pengunduran diri ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutuskan untuk mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement