IDXChannel - Rafael Alun Trisambodo memutuskan mundur dari ASN/PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Ditjen Pajak mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri.
Jika mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dapat ditolak. Sebab, dia masih dalam tahap pemeriksaan pejabat yang berwenang terkait pelanggaran disiplin ASN/PNS.
"Permintaan pengunduran diri ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 6C yang dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Berikut rinciannya:
Permintaan pengunduran diri ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT) memutuskan untuk mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).