Jaminan Pensiun
Pada program Jaminan Pensiun, peserta akan menerima uang bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimal 15 tahun, atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
Uang bulanan JP juga diberikan kepada janda atau duda yang berstatus ahli waris peserta, sampai dia meninggal dunia atau menikah lagi. Pensiun yang cacat total tetap juga akan menerima uang bulanan.
Lalu uang bulanan JP juga bisa diberikan kepada anak ahli waris peserta, sampai anak itu berusia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Dari segi kepesertaan dan pembayaran iuran, program JHT dapat diikuti oleh karyawan (Peserta Penerima Upah/PPU) dan pekerja lepas mandiri, pekerja lain, pekerja di luar hubungan kerja (peserta Bukan Penerima Upah/PBU).
Namun program JP hanya dapat diikuti oleh peserta Penerima Upah, peserta PBU tidak dapat mengikuti program JP. Jaminan Pensiun umumnya diikuti oleh pekerja yang bekerja untuk lembaga penyelenggara negara (PNS, Polri, TNI, dll), maupun perusahaan swasta.
Itulah penjelasan tentang perbedaan JHT dan JP yang menarik untuk diketahui. (NKK)