Jadi pada praktik pencairannya, JHT memberikan uang tunai kepada peserta pada akhir masa kepesertaan, sementara JP memberikan uang tunai tiap bulan ketika peserta memenuhi persyaratan (pensiun/cacat).
Itulah mengapa sebagian JHT dapat dicairkan untuk kebutuhan tertentu, sebab JHT sejatinya adalah tabungan hari tua yang dikumpulkan para pekerja, dan dapat dicairkan dalam keadaan tertentu.
Perbedaan JHT dan JP dari Segi Manfaat
Jaminan Hari Tua
Uang tunai (hasil tabungan karyawan) dibayarkan sekaligus ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, berhenti kerja karena mengundurkan diri, sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena PHK, meninggalkan Indonesia selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, uang tunai akan dibayarkan kepada ahli waris yang berhak. Uang tunai juga dapat dibayarkan sebagian untuk peserta yang tengah mempersiapkan masa pensiun (10% dari total saldo).
Atau bagi peserta yang ingin membeli rumah dengan sistem KRP, syaratnya adalah peserta telah mengikuti program paling sedikit 10 tahun, dan dana JHT dapat ditarik maksimal 30% dari total saldo.