IDXChannel—Apa perbedaan JHT dan JP? Baik Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun adalah dua program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun keduanya memiliki manfaat dan tujuan yang berbeda.
JHT tak lagi asing di telinga para pekerja, karena JHT adalah jenis program perlindungan sosial yang paling umum diikuti para pekerja di Indonesia. Berbanding terbalik dengan Jaminan Pensiun.
JHT dan JP memang sama-sama menyasar perlindungan bagi peserta pada usia pensiun atau ketika mengalami cacat tetap, namun manfaat dan sasaran programnya berbeda satu sama lain.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (3/5), JHT ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sementara Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan kesejahteraan atau tingkat kehidupan yang layak bagi peserta yang sudah pensiun atau mengalami cacat total tetap.