sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatikan Cara, Syarat, dan Biaya Mendirikan CV 2022

Milenomic editor Aiq Haidar
27/08/2022 13:12 WIB
Cara, syarat, dan biaya mendirikan CV dapat diketahui pada pembahasan kali ini. Langkah ini dapat diterapkan ketika ingin mendaftarkan usahanya jadi badan usaha
Perhatikan Cara, Syarat, dan Biaya Mendirikan CV 2022 (Foto: MNC Media)
Perhatikan Cara, Syarat, dan Biaya Mendirikan CV 2022 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara, syarat, dan biaya mendirikan CV dapat diketahui pada pembahasan kali ini. Langkah ini dapat diterapkan ketika Anda ingin mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum dalam bentuk CV.

CV atau singkatan dari Commanditaire ini merupakan salah satu jenis badan usaha yang berbentuk persekutuan dengan didirikan satu orang atau lebih. 

Pada kesempatan ini akan kami bahas mengenai cara, syarat, dan biaya untuk mendirikan CV. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber tepercaya. Simak sampai selesai!

Cara Mendirikan CV 2022

Adapun langkah-langkah yang penting diketahui saat Anda ingin mendirikan perusahaan yang berbadan hukum seperti CV. Simak langkahnya dibawah ini:

  • Menentukan dua pendiri CV.
  • Menyiapkan data dan dokumen untuk pendirian CV.
  • Mengajukan nama Cv ke Kemenkumham.
  • Membuat dan Menandatangani akta notaris pendirian CV.
  • Selanjutnya membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Lalu, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN).
  • Berikutnya mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB).
  • Mempublikasikan rangkuman resmi.

Syarat Mendirikan CV 2022

Perlu Anda pastikan sebelum mendirikan CV maka ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi. Berikut syarat-syarat mendirikan CV:

  • Siapkan foto copy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Foto copy NPWP penanggung jawab perusahaan.
  • Keterangan atau pernyataan domisili bermaterai.
  • Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai.
  • Nomor telepon dan email perusahaan.
  • Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.
  • Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Pengusaha wajib berstatus WNI.
  • Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.

Biaya Mendirikan CV 2022

Saat pendirian CV pastinya satu hal yang tidak boleh dilewatkan yakni besaran biaya pembuatanya. Perlu diketahui jika saat ini untuk biaya pendirian CV ada di kisaran harga Rp3 hingga Rp8 juta.

Biaya tersebut juga sangat bervariatif dan dapat berubah sesuai domisili usaha, durasi pengurusan CV, wujud usaha dan modal awal.

Demikianlah ulasan mengenai cara, syarat, dan biaya mendirikan CV. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement