sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali 7 Perbedaan CV dan PT dalam Mendirikan Usaha

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
12/09/2024 11:00 WIB
Perbedaan CV dan PT dalam mendirikan usaha bisa diketahui lewat artikel ini. 
Kenali 7 Perbedaan CV dan PT dalam Mendirikan Usaha. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali 7 Perbedaan CV dan PT dalam Mendirikan Usaha. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Perbedaan CV dan PT dalam mendirikan usaha bisa diketahui lewat artikel ini. 

Sebelum memulai bisnis dan memastikan legalitas badan usaha, penting untuk memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). 

Kedua bentuk badan usaha ini sangat umum di Indonesia dan memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha.

Lantas apa perbedaan CV dan PT? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Pengertian PT dan CV

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, sebuah badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terbagi dalam saham. Sementara itu, CV, singkatan dari Commanditaire Vennootschap, adalah badan usaha yang dibentuk dari satu atau lebih orang dengan skema permodalan yang berbeda, di mana salah satu pihak aktif mengelola bisnis dan pihak lain berperan sebagai pemberi modal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement