Perbedaan PT dan CV
1. Bentuk Badan Usaha
PT merupakan badan hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara CV adalah badan usaha non-hukum yang tidak diatur dalam undang-undang tertentu. Karena CV tidak berbadan hukum, proses pendiriannya lebih mudah dibandingkan PT.
2. Modal Minimal
Berdasarkan aturan, PT harus memiliki modal minimal Rp50 juta, sedangkan CV tidak memiliki batasan modal tertentu.
3. Pendiri dan Kepemilikan
Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan dua orang pendiri, dan salah satu dari mereka bisa warga negara asing. Sebaliknya, CV harus didirikan oleh minimal dua orang yang merupakan warga negara Indonesia, di mana satu pihak bertindak sebagai pengelola aktif dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif.

Kenali 7 Perbedaan CV dan PT dalam Mendirikan Usaha. (FOTO: MNC MEDIA)
4. Nama Perusahaan
PT wajib mencantumkan nama "Perseroan Terbatas" atau "PT" setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama perusahaan juga harus unik dan tidak boleh digunakan oleh perusahaan lain. Berbeda dengan CV, yang tidak memiliki aturan khusus mengenai nama perusahaan.
5. Prosedur Pendirian
Pendirian PT memerlukan pengesahan dari Menkumham dan harus melalui notaris. Sebaliknya, CV hanya memerlukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham tanpa proses pengesahan lebih lanjut.